AKSARA JABAR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim.
Polri menetapkan Bharada E atas atas kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dilansir dari antaranews.com Pada Kamis 4 Agustus 2022 Penyidik tahan Bharada E di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kompolnas Sebut Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Sudah Sesuai
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipindum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pindum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta,Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Peryataan Resmi Polri terkait penetapan tersangka Bharada E disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB. Sebelumnya Bharada E terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Terbaru, Polda Metro: Status Bharada E Masih Jadi Saksi
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E, atas kasus yang dilaporkan keluarga Brigadir J yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.