Status PPKM Naik Level 2 Mulai 5 Juli 2022, 7 Kota ini Wajib Waspada!

- 6 Juli 2022, 15:41 WIB
1 BULAN! PPKM Level 2 JABODETABEK Diterapkan Sejak 5 Juli 2022, WAJIB Tahu Aturannya
1 BULAN! PPKM Level 2 JABODETABEK Diterapkan Sejak 5 Juli 2022, WAJIB Tahu Aturannya /pixabay/@Bany_MM

AKSARA JABAR - Status PPKM naik ke level 2 mulai 5 Juli 2022 untuk tujuh wilayah ini harus tetap waspada.

Tujuh wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong.

Berdasarkan keputusan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 33 Tahun 2022 wilayah PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali akan kembali melakukan perpanjangan PPKM berikut juga untuk wilayah luar Jawa-Bali melalui keputusan inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Perpanjangan PPKM ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022, dikutip Aksara Jabar dari situs resmi kemendagri.

Baca Juga: Data Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia Per Tanggal 4 Juli 2022 Naik Menjadi 1.434 Kasus

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga merupakan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal ZA mengatakan, dengan adanya kenaikan kasus Covid-19 karena adanya sub varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Daerah seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong level PPKM nya dinaikan menjadi Level 2.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (Omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ungkap Safrizal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Indonesia Kembali Gencarkan Dosis Vaksin Ketiga

Sub varian BA.4 dan BA.5 memang lebih cepat menyebar dibandingkan dengan varian sebelumnya tetapi puncak kasus Covid-19 lebih rendah dibandingkan dengan kasus varian Omicron yakni sekitar 30% hingga 50%.

Safrizal juga menambahkan bahwa dengan adanya sub varian ini diharapkan masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x