Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan PeduliLindungi, Luhut : Kami Sosialisasikan Senin depan, 27 Juni 2022

- 25 Juni 2022, 19:23 WIB
Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan PeduliLindungi, Luhut : Mulai Sosialisasi Senin depan, 27 Juni 2022
Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan PeduliLindungi, Luhut : Mulai Sosialisasi Senin depan, 27 Juni 2022 /Antara


AKSARA JABAR - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan berlakukan aturan dalam membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

Pemerintah secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah berbasis subsidi, menjadi berbasis pemohon kewajiban pasar domestik dan kewajiban harga domestik.

Dalam Siaran persnya Jumat,24 Juni 2022, Luhut mengatakan Masa sosialisasi akan dimulai Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Resmi Gunakan Nomor Punggung 10, Bobotoh: Semoga Marc Klok Makin Gacor!!

Setelah masa sosialisasi selesai, semua transaksi minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin,27 juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus mengunakaan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET),” Ujar Luhut dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Sabtu 25 Juni 2022: Andin Harus Rela Melepas Reyna

Luhut memberikan batasan harga tertinggi dan maksimal pembelian minyak goreng curah.

“Dalam pembelian MGCR di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dengan harga eceran tertinggi Rp.14.000 per liter atau Rp.15.500 per Kilogram” ujar Luhut.

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x