AKSARA JABAR – Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 resmi diumumkan oleh kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan pada 1 Juni 2022.
PPG Prajabatan 2022 diselenggarakan Kemdikbud ristek guna mengundang putra/putri yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru.
Bagi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang lulus seleksi berdasarkan pengumuman tersebut akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar 17 juta rupiah untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.
Tidak ada syarat khusus dari jurusan pendidikan. PPG Prajabatan 2022 bisa di daftar oleh siapa saja yang berlatar belakang program studi dari non pendidikan sekalipun.
Program studi yang dimaksud haruslah linear dengan bidang studi PPG Prajabatan 2022. Pelamar bisa mengecek linearitas melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/cek-linieritas.
PPG Prajabatan 2022 akan menerima 40.000 mahasiswa kuota nasional. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup besar jika dibandingkan dengan PPG Prajabatan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun bidang studi PPG Prajabatan 2022 yang dibuka sebagai berikut:
- Guru Kelas SD
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Guru Kelas TK
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Sejarah
- Ekonomi
- Biologi
- Kimia
- Fisika
Berdasarkan pengumuman nomor 2518/B/GT.00.03/2022 berikut persyaratan PPG Prajabatan 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada data pokok pendidikan (dapodik);
- Berusia paling tinggi 23 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) paling rendah 3,00;
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
- Menandatangani pakta integritas; dan
- Mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.***