AKSARA JABAR - Untuk menjamin pasokan minyak goreng, Pemerintah akan menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasannya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meski ada kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga dalam siaran persnya di Jakarta. Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Belum Divaksin Covid-19 Dosis ke-dua Tidak Akan Diberangkatkan
Baca Juga: Bupati Subang Minta Pt Tirta Investama Bekerjasama dengan Pemkab, Libatkan BUMD dan BUMDes
Selain menggunakan KTP, pemerintah juga akan menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,” imbuhnya.
Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.