AKSARA JABAR - Kepolisian memprediksi jumlah pemudik yang menggunakan akses tol akan membludak pada arus mudik lebaran tahun 2022.
Jadwal dan daftar jalan tol yang berlakukan ganjil genap dan one way selama mudik lebaran 2022 sudah resmi dikeluarkan Korlantas Polri.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, akan dua skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan untuk mengatasi penumpukan kendaraan, yakni ganjil genap dan one way.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil Genap dan One Way selama Mudik Lebaran 2022
Rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way rencananya akan diberlakukan disepanjang Tol Jakarta Cikampek (Japek), Tol Cipali, sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah.
"One way sudah ditentukan jadwalnya berdasarkan arahan dari Korlantas Polri. Nantinya arah Cirebon ke Jakarta akan kami alihkan ke jalur arteri," jelas AKBP Sumarni disela-sela kegiatan pengecekan jalur mudik bersama Forkopimda Kabupaten Subang.
Penerapan skema ganjil genap dan one way diambil sebagai langkah antisipasi kemacetan parah akibat lonjakan kendaraan arus mudik lebaran tahun 2022 mendatang.
Pihak kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way pada tanggal 28 April sampai 01 Mei 2022.
"Hari kamis tanggal 28- 30 April 2022 one way dan ganjil genap dimulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, sedangkan tanggal 1 April 2022 atau hari minggu akan diberlakukan mulai dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB," terang Kapolres Subang.
AKBP Sumarni menerangkan lonjakan arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 28-30 April 2022. Kepadatan diprediksi terjadi pada pintu masuk dan pintu tol serta rest area.
Baca Juga: Polres Subang Pantau Kesiapan Jalur Mudik, Cek Titik Pos Pengamanan dan Siapkan Gerai Vaksinasi
Oleh karena itu, pemudik yang memiliki waktu lebih longgar disarankan melakukan perjalanan mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.
Berikut jadwal Jadwal dan daftar jalan tol yang berlakukan ganjil genap dan one way selama mudik lebaran 2022 :
Kamis 28 APRIL 2022 pukul 17.00 s.d 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414
Jum'at 29 April 2022 pukul 17.00 s.d 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414
Sabtu 30 April 2022 17.00 s.d 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414
Minggu 01 MEI 2022 17.00 s.d 12.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414
Baca Juga: Polres Subang Pantau Kesiapan Jalur Mudik, Cek Titik Pos Pengamanan dan Siapkan Gerai Vaksinasi
Berikut kendaraan yang termasuk dalam pengecualian skema ganjil genap mudik lebaran 2022:
a. kendaraan pimpinan lem baga Negara Republik Indonesia
b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
C. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran; e. Kendaraan am bulans;
f. Kendaraan angkutan mum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning:
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; I. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
J. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.***