Minggu 01 MEI 2022 17.00 s.d 12.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414
Baca Juga: Polres Subang Pantau Kesiapan Jalur Mudik, Cek Titik Pos Pengamanan dan Siapkan Gerai Vaksinasi
Berikut kendaraan yang termasuk dalam pengecualian skema ganjil genap mudik lebaran 2022:
a. kendaraan pimpinan lem baga Negara Republik Indonesia
b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
C. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran; e. Kendaraan am bulans;
f. Kendaraan angkutan mum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning:
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;