Kasus Pengeroyokan Ade Armando akan Ditangani Polda Metro Jaya: Siapa Saja yang Terlibat akan Diproses Hukum

- 11 April 2022, 20:02 WIB
Kasus Pengeroyokan Dosen UI Ade Armando akan Ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus Pengeroyokan Dosen UI Ade Armando akan Ditangani Polda Metro Jaya. /Twitter/@jisatu01/

AKSARA JABAR- Kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando saat demonstrasi Senin 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI akan ditangani Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo berjanji akan melakukan pengusutan terhadap kasus pengeroyokan Ade Armando tersebut.

Dedi mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa saat Demo 11 April di Depan Gedung DPR RI

Ia juga menegaskan siapa saja yang terlibat tidak akan lolos dari proses hukum.

"Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, demonstrasi yang dilakukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) diselingi aksi ricuh di depan Gedung DPR RI.

Kericuhan terjadi saat pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando diteriaki beberapa orang dengan sebutan "munafik".

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Ade Armando sedang melakukan wawancara dengan wartawan sebuah stasiun televisi.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x