AKSARA JABAR - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan A sebagai tersangka dari kasus kepemilikan sebuah pabrik SIM Card atau kartu perdana ilegal.
Modusnya, pelaku menginput identitas milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi.
Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Argentina 2022, Jumat 1 April FP1 FP2 untuk Moto3, Moto2 dan MotoGP
Baca Juga: Persib Bandung vs Barito Putera, Robert: Teja Paku Alam Absen, Ezra Walian Masih Dipantau
Baca Juga: Polisi Sita 4.800 Kartu Perdana Teregistrasi dengan NIK Asli Milik Orang Lain
Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.
”Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin.
Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan.