Tiga Jaksa Agung Gadungan Tipu Korban di Yogyakarta Hingga Rugi Rp2,2 Miliar

- 19 Maret 2022, 06:51 WIB

AKSARA JABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membekuk satu orang jaksa agung gadungan yang melakukan aksi penipuan di Yogyakarta.

Hingga total jaksa agung gadungan yang berhasil ditangkap Kejagung berjumlah tiga orang.

Satu orang yang berhasil digelandang ke Kejangung yakni berinisial RP.

Baca Juga: Apakah Warga Boleh Mudik Lebaran 2022? Ini Jawaban Satgas Penanganan Covid-19

Dua orang lainnya yang sudah diamankan Kejagung yakni FRA dan DTM.

Saat melakukan aksi penipuannya mereka dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan.

Para pelaku berhasil memperdayai korbanya hingga total kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta 18 Maret 2022: Andin Khawatirkan Elsa, Al tidak Bisa Antar Menjenguk

Para korban diiming-imingin mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan

"Setelah tim melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial FRA dan DTM, kemudian menangkap terhadap satu orang lagi, RP yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah