BPJPH Sebut Tetap Libatkan Majelis Ulama Indonesia untuk Penetapan Fatwa Halal

- 15 Maret 2022, 16:59 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham /Kemenag/

AKSARA JABAR - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses pembuatan Sertifikasi Halal Indonesia.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta. Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: BPJPH Kemenag Pastikan Logo Halal Indonesia Tidak Jawa Sentris

Dikatakan Aqil masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

Dia memislkan BPJPH yang memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Dianggap Jawa Sentris, Netizen Bikin Logo Versi Daerahnya Sendiri

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Baca Juga: Arti 10 Hewan Kuis Hari Bumi, Berikut Link Main Kuis Hari Bumi di Google dan PsyCat Games

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi, Game Google untuk Anak- Anak, Mainkan Juga di Psycat Games

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi 2022, Klik Disini

Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam).

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Baca Juga: Cara Main Kuis Hari Bumi di Google dan PsyCat Games, Ketahui Hewan Apa yang Mewakili Kepribadian Kamu

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Cara Main dan Link Kuis Hari Bumi 2022, Mainkan di Google dan Psycat Games

Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.

Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Baca Juga: Viral! Cek Link Kuis Hari Bumi Lengkap dengan Cara Bermainnya di Google atau PsyCat Games

Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

“BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut,” jelas Mastuki.

“Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” tandasnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah