Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 25 Januari 2022: Aldebaran Jebak Iqbal, Jesica Jadi Pemancing
Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas :
Pembentukan 2 kotamadya, yaitu:
1. Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
2. Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
Baca Juga: Live Streaming Gopi ANTV Selasa 25 Januari 2022 Episode 314, Gopi Dapat Petunjuk Keberadaan Ahem
Pembentukan 4 kabupaten, yaitu:
1. Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong