Gaji PNS Terbaru 2022 Semua Golongan, Lulusan S1 Masuk Golongan 3A, Cek Ini Pendapatannya !

- 6 Januari 2022, 14:13 WIB
Gaji PNS Terbaru 2022 Semua Golongan,  Lulusan S1 Masuk Golongan 3A, Cek Ini Pendapatannya !
Gaji PNS Terbaru 2022 Semua Golongan, Lulusan S1 Masuk Golongan 3A, Cek Ini Pendapatannya ! /Hening Prihatini/PMJ News/Menpan/PMJ News

 

AKSARA JABAR- Memasuki tahun 2022, anda bisa mencek berapa Gaji PNS dan tunjangan terbarunya.

Gaji PNS dan tunjangannya terbaru sebetulnya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Diketahui, Gaji PNS terdiri berdasarkan golongan dan masa kerja. Bagi lulusan S1 atau Golongan 3A itu berdasarkan PP diatas sekitar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV, Cek Besaran Nilai Gaji PNS 2022

Hal itu tentu menjadi impian bagi para remaja yang baru lulus kuliah.

Pasalnya menjadi PNS akan mendapat berbagai tunjangan dari pemerintah.

Selain tunjangan, juga PNS akan mendapat fasilitas dari pemerinta sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS itu diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.

Dalam perpres tersebut tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 adapun yang tertinggi sesuai level jabatan mencapai Rp 117.375.000 seperti level jabatan tertinggi di DJP Eselon 1 atau Jenderal Pajak.

Gaji PNS Terbaru Sesui Golongan

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Artis Indonesia Tren Adopsi Boneka Arwah, Inilah Daftar Artis Tergiur Tren Adopsi Spirit Doll


Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Demikian Gaji PNS Terbaru 2022 dan tunjangannya beradsar PP Nomor 15 Tahun 2019.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah