Aturan Terbaru Pembagian Rapor Semester 1 dan Libur Tahun Baru, Tertuang dalam Surat Edaran No 32 Tahun 2021

- 18 Desember 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi Aturan Terbaru Pembagian Rapor Semester 1 dan Libur Tahun Baru, Cek Poin- Poinnya Disini !
Ilustrasi Aturan Terbaru Pembagian Rapor Semester 1 dan Libur Tahun Baru, Cek Poin- Poinnya Disini ! /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

AKSARA JABAR- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi mengatur lebih tentang pelaksanaan pembagian rapor bagi siswa/i dan libur tahun baru.

Peraturan ini menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negri No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur tahun baru 2022.

Aturan diberlakukan sesuai dengan surat Edaran No 32 Tanhun 2021 Tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libut semester dan juga libur tahun baru 2022.

Baca Juga: Masa Verifikasi dan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diperpanjang, Ini Jadwalnya!

Berikut aturan yang sesuai dengan Surat Edaran No 32 Tahun 2021 :

1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran,pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran,pembagian rapor semester 1 (satu),dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak di perkenankan menambah waktu libur selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang di tetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidikan dan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik,tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah