Palsukan Surat Vaksin atau PCR/Antigen Pada Tahap SKD, Peserta CPNS 2021 Langsung Dinyatakan Gugur

- 28 Agustus 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin, syarat Tes SKD CPNS 2021
Ilustrasi Sertifikat Vaksin, syarat Tes SKD CPNS 2021 /Covid19.go.id

AKSARA JABAR- Peserta pada seleksi CPNS 2021, diwajibkan melakukan vaksin untuk bisa ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021 sesuai rekomendasi ketua Satgas Covid-19.

Selain itu, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan melakukan swab PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Peserta yang kedapatan memalsukan hasil swab test RT PCR atau Antigen pada pelaksanaan SKD nanti, otomatis langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi oleh panitia.

Baca Juga: Pemkot Batam Gratiskan Rapid Test Antigen untuk Peserta CPNS di Seluruh Puskesmas Kota Batam, Ini Syaratnya

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam unggahan akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Jumat, 27 Agustus 2021.

Untuk syarat vaksin Covid-19, hanya diberlakukan minimal dosis pertama bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali saja.

Adapun aturan lengkap mengenai aturan protokol kesehatan yag diberlakukan pada tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Ungkap Alasan Cristiano Ronaldo Balik ke Manchester United, Garry Pallister : Dia Masih Haus Gelar

1. Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

Baca Juga: Tidak Wajib Vaksin, Peserta Pada Tiga Kategori ini Bisa Ikut Tes SKD CPNS 2021

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Hasil Undian Liga Europa 2021-2022: AS Monaco, Real Sociedad dan PSV akan bersaing di Grup B

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di laman SSCASN.

Deklarasi Sehat diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Selanjutnya, Deklarasi Sehat dicetak dan dibawa pada saat pelaksanaan SKD bersama dengan kartu peserta ujian CPNS 2021 serta KTP asli.***

 

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah