Kasus Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Polri: Permintaan Red Notice Belum Direspon Interpol

- 19 Agustus 2021, 13:18 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Jozeph Paul Zhang. /Instagram.com/@agusandrianto.id/

"Ada kendala yurisdiksi," ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang bermula dari forum diskusi zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam'.

Forum diskusi melalui zoom tersebut ia tayangkan melalui kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Resmi Menikah, Rizky Billar Beri Lesti Mahar Uang Tunai Sebesar 72.300 US Dollar alias 1 Miliar Rupiah

Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dan turut melontarkan kalimat yang mengolok-olok agama Islam.

Atas perbuatan tidak terpujinya itu, Polri menjerat Jozeph Paul Zhang dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan.

Selain itu, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 156a KUH Pidana terkait penistaan agama.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah