"Ada kendala yurisdiksi," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang bermula dari forum diskusi zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam'.
Forum diskusi melalui zoom tersebut ia tayangkan melalui kanal YouTube miliknya.
Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dan turut melontarkan kalimat yang mengolok-olok agama Islam.
Atas perbuatan tidak terpujinya itu, Polri menjerat Jozeph Paul Zhang dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan.
Selain itu, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 156a KUH Pidana terkait penistaan agama.***