Kasus Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Polri: Permintaan Red Notice Belum Direspon Interpol

- 19 Agustus 2021, 13:18 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Jozeph Paul Zhang. /Instagram.com/@agusandrianto.id/

AKSARA JABAR- Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang masih menemui kendala.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Jozeph Paul Zhang masih terkendala red notice.

Agus Andrianto mengatakan jika sampai kini Interpol masih belum memberikan respon penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Kukuhkan 68 Purna Paskibraka Jadi Duta Pancasila, Jokowi: Pancasila harus Dibumikan dengan Cara Kekinian

"Tidak ada respon (Interpol)," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu, sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari PMJ News.

Sementara untuk keberadaan Jozeph Paul Zhang sendiri, polisi menduga ia sekarang berada di Eropa.

Sebagaimana diketahui, red notice merupakan mekanisme permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya untuk membantu mencari buronan.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 19 Agustus 2021: Andin Bahas Inisial EP Soal DNA Ilegal, Nino Hanya Terdiam

Dalam hal ini, Polri tidak bisa bergerak untuk menangkap tersangka Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

"Ada kendala yurisdiksi," ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang bermula dari forum diskusi zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam'.

Forum diskusi melalui zoom tersebut ia tayangkan melalui kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Resmi Menikah, Rizky Billar Beri Lesti Mahar Uang Tunai Sebesar 72.300 US Dollar alias 1 Miliar Rupiah

Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dan turut melontarkan kalimat yang mengolok-olok agama Islam.

Atas perbuatan tidak terpujinya itu, Polri menjerat Jozeph Paul Zhang dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan.

Selain itu, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 156a KUH Pidana terkait penistaan agama.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah