Salah Upload Dokumen atau Data Isian Pada Pendaftaran CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id, Apakah Bisa Diganti?

- 24 Juli 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS atau PPPK saat mengalami kesalahan data pada pendaftaran CASN 2021.
Ilustrasi pelamar CPNS atau PPPK saat mengalami kesalahan data pada pendaftaran CASN 2021. /Pixabay/JESHOOTS-com/

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 kb, tipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 kb, tipe file pdf.

Baca Juga: Menparekraf Siapkan 4.000 Restoran untuk Go Internatioal, Netizen: Cara Daftarnya Gimana Pak ?

Nantinya, dokumen-dokumen yang diunggah para pelamar tersebut akan diseleksi ulang oleh panitia sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Namun, pada proses pendaftaran, ada saja pelamar yang kurang teliti saat pengisian atau upload dokumen yang diminta sesuai persyaratan.

Lalu apakah pelamar tersebut bisa mengganti data isian atau dokumen yang sudah diunggah?

Dikutip Aksara Jabar dari Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, bahwa pelamar hanya dapat mengganti data yang ingin diubah selama ia belum mengakhiri proses pendaftaran.

"Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik "Akhiri Pendaftaran"," bunyi penjelasan dari FAQ di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Gunung, Cek Ketersediaan Obat Langsung ke Apotek di Bogor

Artinya, jika Anda belum mengakhiri pendaftaran atau belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran" di halaman resume, maka Anda masih bisa mengganti kesalahan data yang diinput atau diunggah.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah