Selama PPKM Tonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Beri Pujian Asik dan Masukan Soal Hukum

- 16 Juli 2021, 15:58 WIB
Mahfud MD berikan komentar terkait Sinetron Ikatan Cinta.
Mahfud MD berikan komentar terkait Sinetron Ikatan Cinta. /Twitter.com/@mohmahfudmd
 
AKSARA JABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD ternyata juga menjadi salah satu penonton sinetron Ikatan Cinta yang tayang di RCTI. 
 
Baru-baru ini Ikatan Cinta juga meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai Program TV yang paling banyak di tonton oleh masyarakat selama pandemi. Maka tidak heran jika Ikatan Cinta masuk kedalam salah satu tontonan sinetron Mahfud MD. 
 
Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI menyampaikan bahwa saat PPKM ini akhirnya beliau mempunyai kesempatan untuk dapat menonton Ikatan Cinta.
 
Mahfud MD juga berikan pujian kalau sinetron Ikatan Cinta yang dinilai seru untuk di tonton. Pemaparan Mahfud MD tersebut disampaikan pada lama Twitternya di @mohmahfudmd pada Kamis, 15 Juli 2021.
 
"PPKM memberikan kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asik juga sih, meski agak muter-muter," ujar Mahfud MD dalam Tweet-nya. 
 
Tidak hanya pujian, Menkopolhukam juga memberikan masukan kritik dan saran kepada tim produksi tentang alur sinetron Ikatan Cinta terutama dari segi hukum soal perkara Elsa yang terlibat pembunuhan di masa lalu dan malah dilindungi oleh Sarah. 
 
Mahfud MD menyinggung kalau banyak hal yang perlu diperbaiki dalam penyampaiannya hukum di sinetron Ikatan Cinta dan mengkritik penulis kurang pas dalam penyajiannya. 
 
Beliau juga menyinggung salah satu adegan dalam sinetron Ikatan Cinta yang dinilainya kurang pas jika dikaitkan dengan hukum yang sebenarnya. 
 
Scene adegan yang disinggung oleh Mahfud MD adalah saat Sarah yang mengaku membunuh Roy dan langsung dipenjarakan tanpa adanya barang bukti yang kuat dan hanya mengandalkan pernyataan.
 
"Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung di tahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," tutur Menkopolhukam. 
 
Mahfud MD juga memberi masukan tentang penyataan yang dilontarkan oleh terdakwa dalam hukum pidana tidak sembarangan dijadikan acuan untuk penahanan seseorang. 
 
"Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah dalam hukum pidana tak sembarang org mengaku llau di tahan," tambahnya. 
 
Mahfud MD juga memberikan perhatian agar pemaparan hukum dalam sinetron harus lebih diperhatikan, karena ini merupakan tontonan masyarakat Indonesia. Ditakutkan kalau masyarakat melihat hukum yang tayang di sinetron nantinya malah akan menimbulkan persepsi salah. 
 
"Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku sedangkan pelaku yg sebenarnya bebas," kata Mahfud MD dalam penutup Tweet-nya. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x