AKSARA JABAR – Menjadi seorang PNS merupakan keinginan dari banyak orang, karena fasilitas dan gaji yang diberikan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baik itu kebutuhan hidup personal atau kehidupan keluarganya. Pasalnya bagi PNS yang sudah berkeluarga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan anak.
Selain tunjangan, gaji pokok PNS juga terbilang sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Arti dan Keutamaan Puasa Arafah, Gugurkan Dosa Setahun Ke Belakang dan Satu Tahun Ke Depan
Mengenai gaji pokok untuk setiap PNS itu berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Perihal pangkat PNS dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011.
Pangkat seorang PNS diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Hati-hati HOAX, Kabar Pertamina Tutup SPBU Dalam Rangka Dukung PPKM Darurat
Adapun arti dari pangkat yaitu kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian serta digunakan sebagai dasar penggajian.
Berikut adalah jenis-jenis golongan pangkat PNS lengkap dengan besaran gajinya:
golongan I (juru)
Baca Juga: PPKM Darurat di Subang Diklaim Mampu Tekan Penyebaran Covid-19
Ia (juru muda) : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib (juru muda tingkat 1) : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic (juru) : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id (juru tingkat 1) : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Penting! Gara-gara 5 Hal Ini Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Bisa Gagal Seleksi administrasi CASN
golongan II (pengatur)
IIa (pengatur muda) : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb (pengatur muda tingkat 1) : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc (pengatur) : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId (pengatur tingkat 1) :Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Sidang Tipiring ke Dua di Subang Sejumlah Perusahaan Didenda Hingga Rp30 Juta
golongan III (penata)
IIIa (penata muda) : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb (penata muda tingkat 1) : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc (penata) : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId (penata tingkat 1) : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Sidang Tipiring ke Dua di Subang Sejumlah Perusahaan Didenda Hingga Rp30 Juta
golongan IV (pembina)
IVa (pembina) : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb (pembina muda tingkat 1) : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc (pembina utama muda) : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd (pembina utama madya) : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe (pembina utama) : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah pangkat dan golongan seorang PNS beserta gaji pokoknya.***