AKSARA JABAR - Kementrian Kesehatan melarang sponsor industri rokok dalam berbagai kegiatan termasuk pertandingan olahraga.
Sponsor rokok biasanya tidak lepas dari beragam kegiatan dunia olahraga. Selain itu sudah banyak kegiatan dan pertandingan olahraga yang disponsori oleh rokok.
Persoalan larangan sponsor rokok untuk dunia olahraga memang cukup mencuat di kalangan penyelenggara kegiatan olahraga baik di level nasional maupun lokal. Misalnya pertandingan futsal, volley ball, sepak bola ataupun bulu tangkis.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di 5 Provinsi Diluar PPKM Jawa-Bali, Kaltim Sumbang Kasus Terbanyak
Biasanya para penyelenggara menggandeng sponsor utama dari rokok karena sponsor dari rokok yang berani memberikan suntikan dana dalam kegiatan olahraga.
Kebijakan kemenkes soal larangan sponsor rokok dalam dunia olahraga mendapat dukungan dari Mentri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
Menteri Pemuda dan Olah Raga Zaenudin Amali mengungkapkan, pihaknya mendukung sepenuhnya atas larangan masuknya sponsor rokok ke dalam berbagai ajang kegiatan olah raga.
“Kami sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang larangan sponsor rokok dan ini kami dukung. Pasalnya, kami tahu bahwa tidak ada prestasi yang bisa dihasilkan dari anak yang tidak sehat," ucap Zainudin saat menjadi narasumber dalam acara Jambore Pioner Muda dengan tema '”Kita Keren Tanpa Rokok” di Jakarta, seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara pada Selasa 6 Juli 2021.