Beasiswa Unggulan Resmi Dibuka, Kemendikbud Ristek Buka Tiga Jalur Pendaftaran, Cek Ketentuannya!

- 2 Juli 2021, 18:38 WIB
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi telah dibuka oleh Kemendkibud untuk jenjang S1. S2. dan S3.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi telah dibuka oleh Kemendkibud untuk jenjang S1. S2. dan S3. /Tangkapan layar Instagram/puslapbdik_dikbud

AKSARAJABAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi membuka program Beasiswa Unggulan.

 Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 1 Juli hingga 15 Agustus 2021. Pengumuman tersebut disampaikan Kemendikbud Ristek pada lama official Instagram @puslapdik_dikbud pada Kamis, 1 Juni 2021.

 Terdapat tiga jalur pendaftaran untuk Beasiswa Unggulan Ini, yaitu untuk masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbud Ristek serta penyandang disabilitas dengan masing-masing persyaratan yang berbeda untuk setiap kategorinya.

Baca Juga: Bayaran Leonel Messi Kejutkan Pemain NBA, Kevin Durant dan Isaiah Thomas Menggila 

Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, berikut merupakan persyaratan dari tiap jalur atau kategori yang telah ditentukan.

Persyaratan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Unggulan Masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri yang dibuka untuk jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3).

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa telah diterima di perguruan tinggi dan sudah mengikuti perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

 Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 2 Juli 2021, Dapatkan Titan Scar Hingga M1887 WinterLand Redeem Code

Selain itu Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada mereka yang mempunyai prestasi baik tingkat nasional maupun internasional, serta memiliki kontribusi daya saing di berbagai bidang.

Persyaratan Umum

- Mempunyai sertifikat prestasi akademik atau non akademik  tingkat nasional atau internasional

- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.

- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

- Diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) dengan akreditasi B.  

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 Juli 2021: Aldebaran Sambangi Cluster Nirwana Cari Bukti Lagi, Mama Rosa Introgasi Elsa

Persyaratan Pegawai Kemendikbud 

Beasiswa Pegawai Kemendikbud Ristek diberikan kepada PNS yang bekerja dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang hendak melanjutkan pendidikan Magister (S2) atau Doktoral (S3) baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

Beasiswa ini dapat diajukan oleh individu yang mendapat usulan dari unit utama, dan bisa juga bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan dari Kemendikbud Ristek. 

Bagi kamu yang berprofesi sebagai guru juga dapat mendaftar di Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, karena beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh pegawai pelajar on-going.

 Baca Juga: Prediksi Semifinal Euro 2020, Swiss Vs Spanyol: Pertandingan Hidup Mati untuk Gelar Sang Penguasa Eropa

Persyaratan Umum

- Berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara)

- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau aselon II unit kerja.

- Mendapatkan persetujuan belajar sesuai Undang-Undang.

- Direkomendasikan pimpinan dari bidang studi yang diambil.

-Diutamakan punya kinerja baik.

 

Persyaratan Penyandang Disabilitas

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan untuk jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) kepada mahasiswa penyandang disabilitas.

Adapun ragam disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas sensorik.

 Baca Juga: Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49 di Kabupaten Subang Dilaksanakan Virtual

Persyaratan Umum

- Mempunyai sertifikat berprestasi akademik atau non akademik.

- Memiliki surat keterangan penyandang disabilitas  sesuai dengan ragam disabilitasnya yang dikeluarkan oleh dokter atau lembaga yang relevan.

- Mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

- Tidak sedang menerima beasiswa lain.

- Diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) degan akreditasi B

- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya termasuk kedalam mahasiswa berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Dandim 0605 Subang yang Baru Langsung Tancap Gas, Jalin Sinergitas dengan Bupati Tinjau TPA di Jalupang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan program beasiswa dari masing-masing jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) pada setiap jalur dapat dilihat pada lama official Kemendikbud Ristek. 

Berikut Linknya https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/#/persyaratan .***

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah