AKSARAJABAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi membuka program Beasiswa Unggulan.
Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 1 Juli hingga 15 Agustus 2021. Pengumuman tersebut disampaikan Kemendikbud Ristek pada lama official Instagram @puslapdik_dikbud pada Kamis, 1 Juni 2021.
Terdapat tiga jalur pendaftaran untuk Beasiswa Unggulan Ini, yaitu untuk masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbud Ristek serta penyandang disabilitas dengan masing-masing persyaratan yang berbeda untuk setiap kategorinya.
Baca Juga: Bayaran Leonel Messi Kejutkan Pemain NBA, Kevin Durant dan Isaiah Thomas Menggila
Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, berikut merupakan persyaratan dari tiap jalur atau kategori yang telah ditentukan.
Persyaratan Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri yang dibuka untuk jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3).
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa telah diterima di perguruan tinggi dan sudah mengikuti perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Selain itu Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada mereka yang mempunyai prestasi baik tingkat nasional maupun internasional, serta memiliki kontribusi daya saing di berbagai bidang.
Persyaratan Umum
- Mempunyai sertifikat prestasi akademik atau non akademik tingkat nasional atau internasional
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
- Diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) dengan akreditasi B.
Persyaratan Pegawai Kemendikbud
Beasiswa Pegawai Kemendikbud Ristek diberikan kepada PNS yang bekerja dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang hendak melanjutkan pendidikan Magister (S2) atau Doktoral (S3) baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
Beasiswa ini dapat diajukan oleh individu yang mendapat usulan dari unit utama, dan bisa juga bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan dari Kemendikbud Ristek.
Bagi kamu yang berprofesi sebagai guru juga dapat mendaftar di Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, karena beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh pegawai pelajar on-going.
Persyaratan Umum
- Berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau aselon II unit kerja.
- Mendapatkan persetujuan belajar sesuai Undang-Undang.
- Direkomendasikan pimpinan dari bidang studi yang diambil.
-Diutamakan punya kinerja baik.
Persyaratan Penyandang Disabilitas
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan untuk jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) kepada mahasiswa penyandang disabilitas.
Adapun ragam disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas sensorik.
Baca Juga: Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49 di Kabupaten Subang Dilaksanakan Virtual
Persyaratan Umum
- Mempunyai sertifikat berprestasi akademik atau non akademik.
- Memiliki surat keterangan penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya yang dikeluarkan oleh dokter atau lembaga yang relevan.
- Mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) degan akreditasi B
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya termasuk kedalam mahasiswa berkebutuhan khusus.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan program beasiswa dari masing-masing jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) pada setiap jalur dapat dilihat pada lama official Kemendikbud Ristek.
Berikut Linknya https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/#/persyaratan .***