Novel Baswedan Tersingkir dari KPK, Ferdinand Hutahaean: Berhentilah Merasa Disingkirkan

- 3 Juni 2021, 16:00 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Instagram.com/ @nazaqistsha/

AKSARA JABAR - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyoroti penetapan tersangka eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Keprihatinan disampaikan Novel Baswedan lantaran penetapan Stepanus Robin Pattuju membuktikan adanya oknum internal KPK yang berani bermain kasus.

"Prihatin, dan sedih adanya orang yang berani “main kasus” di KPK," kata Novel Baswedan di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ustad Milenial WeTV Episode 18, Kamis 3 Juni 2021, Susan Berduka, Ahmad dan Khadijah Menikah

Namun yang lebih memprihatinkan bagi Novel Baswedan adalah adanya upaya menyingkirkan sosok-sosok yang memiliki kompetensi di tubuh KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Padahal, orang-orang KPK yang dinyatakan tak lolos TWK karena dituduh terpapar radikalisme merupakan pegawai-pegawai yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK," tuturnya.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Balika Vadhu Episode 46 Kamis, 3 Juni 2021: Tujuan Shyam Vikrant di Desa Haveli

Maka itu, Novel Baswedan menduga alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK adalah upaya untuk membunuh pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" tandas Novel Baswedan.

Tak ayal, cuitan Novel Baswedan tersebut mendapat komentar pedas dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Melalui akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean menilai alih status pegawai KPK melalui TWK merupakan langkah tepat yang harus dilakukan.

Baca Juga: Jadwal dan Bocoran Ustad Milenial WeTV Episode 18, Nasib Timbo dan Susan Ditinggal Nikah Ahmad dan Khadijah

Sebab menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan orang-orang yang patut dan layak. Sehingga semua orang harus diawasi termasuk di internal KPK.

"Salah satu perubahannya adalah status kepegawaian, karena di negara ini tak boleh ada satupun yang tak boleh diawasi. Itu korupsi terhadap konstitusi," cuit Ferdinand Hutahaean di akun @FerdinandHaean3.

"Berhentilah kau merasa disingkirkan, coba bicara lebih jantan..!" tegas Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah