AKSARA JABAR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan isi map kuning yang dibawa terduga teroris penyerang Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu 31 Maret 2021.
Kapolri menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan penggeledahan yang dilakukan anggota kepolisian, bahwa map kuning yang dibawa pelaku berisi amplop bertuliskan kata-kata tertentu.
"Dari hasil pendalaman dan penggeledahan kita dapatkan beberapa temuan terkait dengan barang yang dibawa, mungkin rekan-rekan tadi lihat yang bersangkutan membawa map kuning dan di dalamnya amplop bertuliskan kata-kata tertentu," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga: Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri, Kapolri: Pelaku Berideologi Radikal ISIS
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa pelaku yang berinisial ZA, terpapar ideologi radikal ISIS.
Hal tersebut dibuktikan dari postingan akun Instagram ZA yang mengunggah bendera ISIS sekitar 21 jam yang lalu sebelum melancarkan aksi penyerangannya.
"Kemudian dari hasil profiling terhadap yang bersangkutan, maka yang bersangkutan ini adalah tersangka atau pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS, yang dibuktikan dengan postingan yang bersangkutan di sosial media," katanya.
"Yang bersangkutan memiliki Instagram yang baru dibuat ataupun diposting 21 jam yang lalu di mana di dalamnya ada bendera ISIS dan ada tulisan terkait dengan masalah bagaimana perjuangan jihad," sambungnya.
Baca Juga: Rossa Liris MV Berjudul The Heart You Hurt, Gandeng Artis Korea Donghae Super Junior, Ini Lirik Lagunya
Selain itu, polisi juga menemukan surat wasiat saat melakukan penggeledahan terhadap rumah ZA.
"Kita temukan juga pada saat penggeledahan di rumahnya surat wasiat dan kata-kata di WA Group keluarga bahwa yang bersangkutan akan pamit," ungkapnya.
Kapolri segera memerintahkan tim Densus 88 Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau kelompok jaringan yang terkait penyerangan tersebut.
"Jadi, saya sudah perintahkan kepada Kadensus untuk mendalami dan mengusut terhadap kemungkinan adanya kelompok jaringan dari tersangka ini," ujarnya.***