Politisi PKS Refrizal Minta HRS Dibebaskan, Fadli Zon :Kasusnya Sarat Muatan Politik

- 12 Maret 2021, 15:40 WIB
Fadli Zon Sebut Kasus Penahanan HRS Sarat dengan Muatan Politik
Fadli Zon Sebut Kasus Penahanan HRS Sarat dengan Muatan Politik /Tangkap layar/instagram@fadlizon/

AKSARA JABAR- Politisi Partai Keadilan Sejahtera Refrizal menggalang dukungan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus Petamburan.

Dalam unggahan twitter pribadinya @refrizalskb pada Jumat 13 Maret 2021 ia meminta HRS Dibebaskan.

"Kami menuntut Bebaskan HRS,Demi tegaknya Hukum & Keadilan...
Bila setuju silahkan RT & Like,"cuitnya.

Baca Juga: Manfaat Buah Pepaya bagi Ibu Hamil Salah Satunya Membantu Perkembangan dan Pertumbuhan Janin

Cuitan Politis PKS tersebut turut dikomentari Politis Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon menyebut, bahwa saat ini merupakan momentum yang pas untuk membebaskan HRS tanpa syarat menejalang Ramadhan.

 

"Inilah momen yg tepat utk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan"katanya sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari akun twitter @FADLI ZON (Youtube:Fadli Zon Official) pada Jumat 13 Maret 2021.

Selain itu, Fadli Zon menilai bahwa penegakan hukum atas kasus yang menimpa HRS sarat dengan muatan politik.

"Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum,"paparnya.

Menurut Fadli Zon, banyak kasus kerumunan yang terjadi di Indonesia, namun hanya kasus HRS yang diperlakukan secara tidak proporsional.

"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti,"jelasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa HRS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 atas kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Ustad Milenial Sebuah Series Teranyar, Prilly Latuconsina dan Umay Shahab Jarang Terlihat, Inilah Bocorannya

Selain itu, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dan akan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah