"Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum,"paparnya.
Menurut Fadli Zon, banyak kasus kerumunan yang terjadi di Indonesia, namun hanya kasus HRS yang diperlakukan secara tidak proporsional.
"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti,"jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa HRS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 atas kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Selain itu, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dan akan disangkakan dengan pasal berlapis.
"Terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.***