Langgar Kekarantinaan Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Ganjar: Jadi Peringatan

- 12 Januari 2021, 21:29 WIB
Proses sidang putusan terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, yang dianggap melanggar UU kekarantinaan Kesehatan yakni menggelar hajatan serta konser dangdut di saat pandemi virus COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa, 12 Januari 2021.
Proses sidang putusan terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, yang dianggap melanggar UU kekarantinaan Kesehatan yakni menggelar hajatan serta konser dangdut di saat pandemi virus COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa, 12 Januari 2021. /Antara/

AKSARAJABAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis enam bulan pejara dengan masa percobaan satu tahun pada Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo dalam kasus kasus kekarantinaan kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berharap vonis tersebut dapat menjadi peringatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin apalagi saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," katanya di Semarang. Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Garut-Bandung Via Talegong Masih Belum Bisa Dilintasi Kendaraan

Kejadian ini lanjut dia, tidak hanya merupakan sebuah peringatan bagi pejabat publik, tapi juga menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 harus dilakukan secara tegas.

Pranowo juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang menangani kasus itu dan dia mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x