Presiden Jokowi Setujui Larangan WNA masuk ke Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 13:58 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Biro Pers Setpres/Kris

Aturan lebih teknis, Kata Airlangga, diatur melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah.***

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x