AKSARAJABAR- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan laraangan masuk Warga Negara Asing (WNA) hingga 28 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.
"Presiden menyetujui larangan warga negera asing masuk ke Indonesia diperpanjang,"ujar Airlangga dikutip Aksara Jabar dari Antara.
Baca Juga: Andrea Pirlo Ungkap Kondisi Dybala dan McKennie karena Cedera saat Laga Juventus vs Sassuolo
Sebelumnya, kata Erlangga, pelarangan WNA masuk ke Indonesia ditetapkan sejak 1-14 Januari 2021. Namun saat ini menjadi sampai tanggal 28 Januari 2021.
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya 14 hari lagi," tambahnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa upaya penanganan Covid-19 tidak akan berhasil bila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah jadi 9 Juta Ton
Aturan tersebut tertuang dalam intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.