Polda Jatim Ringkus Empat Pengancam Mahfud MD

- 13 Desember 2020, 22:54 WIB
Polda Jawa Timur menangkap empat warga Pasuruan terlibat kasus dugaan ujaran kebencian. Mereka mengancam akan menggorok Menko Polhukam, Mahfud Md.
Polda Jawa Timur menangkap empat warga Pasuruan terlibat kasus dugaan ujaran kebencian. Mereka mengancam akan menggorok Menko Polhukam, Mahfud Md. /Instagram @humaspoldajatim/PMJ NEWS

AKSARAJABAR - Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40), keempatnya diciduk Polda Jawa Timur dengan sangkaan dugaan ujaran kebencian. Mereka mengancam akan menggorok Menko Polhukam, Mahfud Md yang dinilai telah kurang ajar kepada Rizieq Shihab.

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," ujar Kombes Gidion di Mapolda Jatim seperti dilansir laman PMJ NEWS. Minggu, 13 Desember 2020.

Penggungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik Nawawi.

Baca Juga: Kompas TV Siarkan Langsung Puncak Anugerah ASN 2020, Senin 14 Desember 2020

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x