Minat Daftar CPNS 2023? Cek Dulu, Segini Besaran Gaji PNS Lulusan S1 dan SMA

13 September 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS/Instagram @pnscantikindo /

AKSARA JABAR - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. Sebelum mendaftar, tidak ada salahnya Anda untuk mengetahui dulu berapa besaran gaji seorang PNS.

Diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September mendatang.

Kabar ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang berminat menjadi pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Hukum dan Tatacara Sholat Sunnah Rebo Wekasan

Hal yang membuat PNS menjadi salah satu profesi paling diminati juga karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.

Terlebih, Presiden Jokowi pada awal Agustus lalu, mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen dan mulai berlaku 2024 mendatang.

Sedangkan, untuk besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2023

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: 4 Langkah Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Berikut daftar tunjangan PNS:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan
  4. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  7. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Itulah tadi informasi terkait besaran gaji PNS di Indonesia seiring dengan pendaftaran CPNS yang sebentar lagi akan dibuka pemerintah.***

Editor: Andi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler