Pengadilan Negeri Banjarmasih Eksekusi Tiga Predator Anak dengan Vonis Kebiri Kimia

18 April 2022, 19:17 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino. /Firman/Antara

AKSARA JABAR - Febrian Ali selaku Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyebutkan sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022.

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Febrian Ali.

Menurut dia, putusan pengadilan itu tidak sembarangan diambil karena salahsatu pertimbangannya yakni dampak yang sangat besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kawal Pemudik Lebaran 2022, Polda Jabar Siagakan 337 Pos Operasi Ketupat Lodaya 2022

Baca Juga: Gubernur Jabar Sebut Tol Cisumdawu Baru Bisa Dibuka Satu Seksi yang Bisa Digunakan Pemudik

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprakirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Bawa Pemudik Pulang Kampung

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," jelas dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.

Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Imbau Halalbihalal Digelar Tanpa Makan dan Minum

Baca Juga: Temukan Pelat Mobil Dinas Jadi Hitam Dipakai Mudik, Ridwan Kamil: Laporkan Nanti Kita Tindak

Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana yakni berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler