Laporan Resmi AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Kementerian Kesehatan Indonesia Sampaikan Bantahan

15 April 2022, 19:52 WIB
PeduliLindungi /Kemenkes/

AKSARA JABAR - Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri menuding aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Seperti tertuang dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report", laporan ini disebut-sebut merupakan bagian dari analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia di 2021 di 200 negara.

Washington menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

Baca Juga: Kronologis Pasukan Israel Serang Jemaah Palestina di Masjid Al-Aqsha, 152 Orang Dievakuasi Lukai Dua Wartawan

Baca Juga: Jumat Kedua Ramadhan, Pasukan Israel Berulah Serbu Jamaah Palestina Saat Salat di Masjid Al-Aqsa

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Magrib 16 April 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan itu. Jumat (15/4/2022).

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi dalam penggunaan PeduliLindungi, yang dilaporkan Amerika Serikat tidak berdasar.

Baca Juga: Polres Subang Pantau Kesiapan Jalur Mudik, Cek Titik Pos Pengamanan dan Siapkan Gerai Vaksinasi

Baca Juga: Jadwal Imsak Jakarta dan Bandung 16 April 2022 (14 Ramadhan 1443 H)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung, Jumat 15 April 2022 Lengkap dengan Jadwal Sholat

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemenkes. Jumat (15/4/2022).

Menurut Nadia, laporan dilaporkan Amerika Serikat itu tidak menuduh PeduliLindungi melanggar HAM. Dia berharap tidak ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM pada penggunaan PeduliLindungi.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," jelasnya.

Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah berkontribusi pada penanganan pandemi Covid-19. Dia mengklaim rendahnya penyebaran kasus di Indonesia tak lepas dari penggunaan aplikasi itu.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," terangnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler