Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan e-TLE

29 Maret 2022, 18:28 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Ist Via Polda Metro Jaya/

AKSARA JABAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol.

Penerapan tilang elektronik di mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol pada 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera e-TLE.

Baca Juga: Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka Baru?

Baca Juga: Saat Bertemu Apdesi, Presiden Jokowi Minta Para Kades Gunakan Material Lokal untuk Bangun Desa

Baca Juga: Diberitakan Agamanya Muslim, Rara Sang Pawang Hujan: Aku non-Muslim

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Kombes Sambodo mengemukakan, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan berlaku di lima ruas jalan tol. Rinciannya;

  1. Tol Jakarta-Cikampek,
  2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ,
  3. Tol Sedyatmo,
  4. Tol Dalam Kota, dan
  5. Tol Kunciran-Cengkareng.

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.

Baca Juga: Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 2022, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuan SNMPTN 2022 UI, ITB, Unpad Dibuka Jam 15.00 WIB, Ini 31 Link Miror

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022.

“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” katanya.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sandiaga Ingin Jadikan Lombok Destinasi Wisata Halal Kelas Dunia

Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Kombes Sambodo.

Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang. ”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler