HOAX! PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Satgas: Ikuti Informasi Resmi

12 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

AKSARAJABAR - Beredar isu mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, di media sosial TikTok hingga Facebook.

Informasi ini salah satunya diunggah oleh akun TikTok, @ngash2408.

“Pemerintah Indonesia sekarang amburadul banget seenaknya membuat keputusan tak pernah memikirkan dampaknya bagi rakyat kecil,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Senin 12 Juli 2021: Live Final EURO 2020 Italia vs Inggris hingga Ikatan Cinta

Pihaknya menyertakan tangkapan layar berisi informasi bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai 17 Agustus 2021. Berikut narasinya:

“PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021.Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19. Terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus,” tulis akun @ngash2408.

Berdasarkan pantauan Aksara Jabar, unggahan yang sama juga dibagikan oleh sejumlah netizen lain.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 12 Juli 2021: Nino Minta Ketemu Aldebaran, Minta Tes DNA Reyna?

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.

Jodi menegaskan, bahwa informasi akan diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 adalah tidak benar. 

"Tidak benar,” ujar Jodi dalamnketerangannya pada Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Selidiki Sumarno, Elsa Berbohong Lagi

Pihaknya menegaskan saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

"Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tgl 3 sd 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.

Secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat mengikuti informasi berasal dari informasi resmi yang disampaikan secara rutin oleh pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kemenhub Buka Formasi CPNS 2021, Lulusan SMA atau SMK Teknik Mesin dan Otomotif Bisa Daftar, Cek Disini !

"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secada rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal2 yang harus dilakukan oleh masyarakat," tukas dia.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler