Belum Tau Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak, Ini Gaji dan Tunjangan PNS 2021 untuk Golongan 3A

7 Juli 2021, 14:40 WIB
Daftar gaji dan tunjangan PNS Golongan 3A. /Tangkap layar situs sscasn.bkn.go.id/

AKSARA JABAR - Berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan 3A yang merupakan lulusan dengan jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Siapa yang tak tertarik dengan profesi sebagai PNS. Pegawai yang bekerja di pemerintahan ini terbilang sangat menjanjikan.

Betapa tidak, mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar serta jaminan setelah pensiun membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

Oleh karenanya, PNS selalu dipandang sebagai profesi yang mempunyai nilai tinggi di mata masyarakat.

Namun, apakah Anda tahu berapa gaji seorang PNS tahun 2021? Simak rincian gaji PNS berikut ini.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru 2021? Cek Di sini, Daftar Gaji PNS 2021 Berdasarkan Golongan Berikut Tunjangannya!

Berarti, untuk besaran gaji pokok sendiri, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.

Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru 2021 mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Resmi Buka 1.361 Formasi, Ini 15 Jabatan dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2021 Kemenag 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Kemenag Siapkan 1.361 Formasi CPNS 2021, Mulai dari Penghulu, Analis Hukum hingga Perawat

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: CPNS 2021 Ada Lulusan SMA? Cek Disini, 10 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat

Golongan IV  

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Link Download Contoh Surat Pernyataan, Surat Lamaran, dan Buku Petunjuk Seleksi CPNS Kemenkumham 2021

Tunjangan PNS

Untuk tunjangan, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Hal ini karena berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Adapun tunjangan yang bisa didapat oleh seorang PNS, yakni terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga: Cara Cepat Mengecilkan Ukuran Foto ke 200 kb Online Buat Daftar CPNS 2021 di SSCASN BKN Jadi Gak Ribet

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat.

Perbedaan nilai tukin mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tukin dengan nilai tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun tukin dengan nilai terendah bagi PNS yang bekerja di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler