AKSARA JABAR - Berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan 3A yang merupakan lulusan dengan jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Siapa yang tak tertarik dengan profesi sebagai PNS. Pegawai yang bekerja di pemerintahan ini terbilang sangat menjanjikan.
Betapa tidak, mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar serta jaminan setelah pensiun membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
Oleh karenanya, PNS selalu dipandang sebagai profesi yang mempunyai nilai tinggi di mata masyarakat.
Namun, apakah Anda tahu berapa gaji seorang PNS tahun 2021? Simak rincian gaji PNS berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berarti, untuk besaran gaji pokok sendiri, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.
Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru 2021 mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Resmi Buka 1.361 Formasi, Ini 15 Jabatan dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2021 Kemenag
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Kemenag Siapkan 1.361 Formasi CPNS 2021, Mulai dari Penghulu, Analis Hukum hingga Perawat
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: CPNS 2021 Ada Lulusan SMA? Cek Disini, 10 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Link Download Contoh Surat Pernyataan, Surat Lamaran, dan Buku Petunjuk Seleksi CPNS Kemenkumham 2021
Tunjangan PNS
Untuk tunjangan, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Hal ini karena berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Adapun tunjangan yang bisa didapat oleh seorang PNS, yakni terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Baca Juga: Cara Cepat Mengecilkan Ukuran Foto ke 200 kb Online Buat Daftar CPNS 2021 di SSCASN BKN Jadi Gak Ribet
Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat.
Perbedaan nilai tukin mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh ini, tukin dengan nilai tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun tukin dengan nilai terendah bagi PNS yang bekerja di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.
Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***