AKSARA JABAR – Bupati Nganjuk terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu.
KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk dengan dugaan jual beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Ya, benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Diduga jual beli jabatan," kata Ghufron sebagaimana yang Aksar Jabar kutip dari PMJ News.
KPK pun telah menetapkan status Bupati Nganjuk dan lima orang camat serta satu ajudan pribadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan tersebut.
Saat ini kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasikan hal tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Mei 2021.
"Pertama, Bupati Nganjuk dengan inisial NRH telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur," kata Argo dalam konferensi pers tersebut.
Argo menyebutkan lima Camat yang terseret kasus dugaan jual beli jabatan ini antara lain Camat Pace, Camat Tanjung Anom, Camat Brebek, Camat Loceret dan mantan tersangka Camat Sukomoro.
Kelima camat tersebut memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Selain keenam orang tersebut, tersangka ke-7 adalah MIN, ajudan Bupati Ngajuk yang bertugas menerima suap dari para Camat, mengumpulkan dan memberikannya kepada Bupati Nganjuk.
Dalam OTT tersebut, pihak penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang saat proses penangkapan.
"Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” kata Argo menambahkan.
Argo juga mengatakan, selain uang pihaknya juga berhasil menyita delapan unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen terkait jual beli jabatan.***