Tujuh Ekor Lumba-Lumba Hidung Botol untuk Atraksi di Bali Dievakuasi Petugas karena Langgar Aturan

27 April 2021, 20:29 WIB
Proses evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) dari PT. PSB di Pantai Mertasari, Bali. /Instagram.com/@kementerianlhk/

AKSARA JABAR– Tidak berizin serta tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) di Pantai Mertasari Bali dievakuasi petugas, Selasa, 27 April 2021.

Diketahui, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol itu berasal dari PT. PSB yang dimanfaatkan untuk atraksi.

Demikian disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui postingan Instagram @kementerianlhk yang diunggah Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Gandeng Tiga Pemain Legenda, Bos Spotify Ingin Beli Arsenal

Menurutnya, evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol dari PT. PSB dilakukan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan ketujuh lumba-lumba tersebut untuk kepentingan komersil.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari viralnya lumba-lumba hidung botol yang diperagakan tanpa izin dan tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa,” ucap KLHK dalam postingannya.

Proses evakuasi lumba-lumba hidung botol dilakukan Direktorat Jenderal KSDAE @konservasi_ksdae (tim @indonesianwildlife dan tim @balaiksda_bali) didampingi tim BARESKRIM MABES Polri, DITRESKRIMSUS POLDA Bali, DITPOLAIRUD POLDA Bali, serta POLSEK Denpasar Selatan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 April 2021, Nino Makin Geram, Akankah Rumah Tangganya dengan Elsa Berakhir?

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, lumba-lumba hidung botol merupakan satwa dilindungi.

“Termasuk dalam kategori unkown atau near threaten menurut IUCN Red List,” ungkapnya.

Karena melanggar aturan yakni, tidak berizin dan tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa, dia menegaskan, peragaan lumba-lumba hidung botol di Pantai Mertasari ditiadakan.

Baca Juga: Tidak Lagi Bersama Persib Bandung, Farshad Noor Ucapkan Salam Perpisahan dan Ungkapan Terima Kasih

“Selanjutnya, kegiatan peragaan lumba-lumba hidung botol di PT. PSB di pantai Mertasari telah DITUTUP disertai pemasangan spanduk penutupan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Terkait lumba-lumba hidung botol yang telah dievakuasi, dia menuturkan, petugas akan membawa tujuh lumba-lumba tersebut untuk dititiprawatkan pada Lembaga Konsesvasi yang memiliki izin, memiliki sarana dan prasarana memadai, serta berpengalaman.

“Penanganan lumba-lumba ini tentu memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare),” katanya.***

Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Sistem, Begini Cara Buka iPhone Menggunakan Apple Watch

Editor: Alvin Iskandar

Tags

Terkini

Terpopuler