Vaksinasi Nasional Covid-19 Didukung Kemendikbud untuk Akselerasi PTM di Lingkungan Pendidikan

7 Maret 2021, 22:47 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof. Nizam mendukung pelaksanaan Vaksinasi Nasional Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

AKSARA JABAR – Vaksinasi Nasional Covid-19 sebagai penunjang percepatan pembelajaran tatap muka (PTM). Oleh karenanya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) mendukung terlaksananya vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia pendidikan.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 tahap kedua diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Namun, pemberian vaksin Covid-19 bagi PTK diberikan secara bertahap mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB. Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK. Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada PTK pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Baca Juga: TOP 6 Indonesian Idol 2021: Daftar Lagu yang Akan Dinyanyikan 8 Maret 2021

Sehubungan hal tersebut, Dirjen Dikti pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof. Nizam mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi Covid-19 gratis akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara bertahap termasuk bagi mahasiswa.

Pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama, lanjut Nizam, mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 telah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama.

“Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan,” ungkap Nizam melalui siaran pers, Minggu 7 Maret 2021.

Baca Juga: Akibat Moeldoko, AHY Temui Kader di Daerah dan Temukan Fakta Adanya Politik Uang dan Jabatan untuk Kudeta

Terkait pesiapan PTM, dia menerangkan, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

“SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti,” katanya.

Sebelum hadirnya program Vaksinasi Nasional Covid-19, dia menuturkan, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan membatasi waktu kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Man United di Mola TV, Minggu 7 Maret 2021 Pukul 23.30 WIB

“Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi. Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini,” ucapnya.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler