AKSARA JABAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) presisi atau e-Dumas. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan maupun pengaduan tanpa harus mendatangi Kantor Kepolisian.
Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin, 1 Maret 2021.
Rusdi mengatakan, layanan e-Dumas dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian dengan menyesuaikan suasana pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Sinopsis Film Sicario, Kisah Agen FBI Mengungkap Kartel Narkoba Meksiko Tayang di Trans TV Malam Ini
“Laporan bisa secara online. e-Dumas ini menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ucap Rusdi.
Selain memfasilitasi laporan dan pengaduan, dia menjelaskan, masyarakat bisa memantau langsung perkembangan tindak lanjut dari laporannya.
“Tentu melalui aplikasi e-Dumas ini menjadi sangat efektif karena masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya,” ujarnya.
Baca Juga: Datangi Masjid Istiqlal, Atta Halilintar Tanpa Didampingi Aurel, Pastikan Lokasi Pernikahannya
Diakui Rusdi, pihaknya belum mengetahui jumlah laporan yang sudah masuk melalui aplikasi e-Dumas dan akan segera melakukan pengecekan untuk memastikan keefektivitasanya.
Kendati demikian, lanjutnya, mengingat aplikasi ini masih sangat baru, pihaknya akan terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat di Indonesia.
“Kita optimis aplikasi ini akan diterima baik oleh masyarakat. Jadi sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.****