ASN Ikut Organisasi Terlarang Bakal Kena Sanksi, Ini Kata MENPAN RB

2 Januari 2021, 23:28 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu, 30 Desember 2020 lalu. /Menpan.go.id/

AKSARAJABAR- Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti organisasi terlarang. Jika tetap melanggar  maka akan diberikan sanksi.

Hal itu seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip aksara jabar dalam website resmi menpan.go.id, Sabtu 2 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Nyatakan Siap Divaksin Pertama

 “ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu 2 Januari 2021

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan baha pihaknya akan   surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

 Baca Juga: Masuki 2021, Kendaraan Dinas Gubernur dan Wagub Jabar Beralih ke Mobil Listrik

Rencananyan surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

 “Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelasnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler