Pemblokir Hoaks dan Take Down Konten, Menkominfo : Jangan Artikan Antidemokrasi

24 November 2020, 09:42 WIB
Menteri Kominfo johnny G. Plate /

AKSARAJABAR -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menjelaskan, pemblokiran hoaks dan take down (penurunan) konten tertentu di ruang digigal, jangan diartikan sebagai perilaku antidemokrasi. 

"Tidak (pemblokiran hoaks). Tugas itu adalah mandat demokrasi untuk menjaga ruang digital yang bersih," kata Johnny dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dikutip Aksara Jabar dari ANTARA, Johnny menilai ruang digital harus bersih dari hoaks agar tidak menciptakan kegaduhan yang kerap muncul di era pascakebenaran (post-truth era) seperti sekarang. 

Baca Juga: Rotasi Pejabat Pemda Subang, Dokter Kali Ini Urus Pembangunan dan Ekonomi

Saat ini, informasi yang hoaks pada ruang digital dapat menyebabkan ujaran kebencian (hate speech) apabila dibiarkan.

Maka, Kementerian Kominfo memberi label bagi informasi hoaks, misinformasi, malinformasi ataupun disinformasi. Kominfo juga bertugas memblokir konten-konten berisi ujaran kebencian agar tidak menyebabkan permusuhan.

"Nah ini hal-hal kotor yang harus dibersihkan dari ruang digital," tuturnya.

Menurutnya, Kementerian Kominfo ditugaskan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memastikan ruang digital bersih. Namun, jangan dihadapkan dengan demokrasi, seolah-olah Kominfo antidemokrasi.

Baca Juga: KAI Permudah Pelanggan dengan Menyediakan Layanan Rapid Test di Stasiun

Indonesia sudah tidak bisa balik lagi ke era otoritarian, karena pemerintah sudah berada pada titik yang hanya dapat melihat ke depan. Pemerintah, terus berupaya meningkatkan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat agar lebih bertanggung jawab.

"Sebagai contoh, kebebasan pers dulu berada di bawah Departemen Penerangan. Saat ini pers sudah ada Dewan Pers sendiri. Penyiaran sudah ada Komisi Penyiaran, dan seterusnya, yang tidak langsung dikelola di bawah Kementerian tapi ada lembaga-lembaga yang mengatur," pungkasnya. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler