AKSARAJABAR,BEKASI- Polres Kabupaten Bekasi berhasil mengunggkan motif dua pelaku perampokan serta dengan pembunuhan terhadap pemulung di Bekasi.
S alias P (49) dan S alias K (34) kini ditetapkan menjadi tersangka atas prilaku kejahatannya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolres Bekasi, Dikutip Aksara Jabar dari Antara, Selasa 6 Oktober 2020.
Menurut Yusri, S alias P mengaku mulanya mau menjual gerobak seharga Rp100.00, namun ditawar hingga Rp50.000 oleh kerban dan mendapatkan kalimat yang membuatnya sakit hati.
Baca Juga: Laga Persahabatan Persib U-18 Menang 3-0 Lawan Diklat Merden
Kemudian S alias P menyusun rencanan untuk membalas korbang dengan mengajak Salias K (34) untuk mempermudah aksinya.
“kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya CS alias P untuk melakukan penganiayaan,”kata Yusri
Kedua tersangka kemudian meluncurkan balas dendamnya dengan memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan dengan balok.
“Korban pertama atas nama UR (78) meninggal dunia. Adapun M (63) sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi katanya,”ungkap Yusri.