Rawan Korupsi, Formapera Desak Pemerintah Selidiki Mega Proyek

- 4 September 2020, 16:56 WIB
IMG-20200904-WA0048
IMG-20200904-WA0048

BANDUNG,- Negara Indonesia adalah negara hukum oleh sebab itu hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, seringkali hukum dikesampingakan atas nama kepentingan.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Formapera, Ilmar ilyas mengatakan, kepentingan inilah yang seringkali menjadi latar belakang terjadinya transaksi di bawah meja, padahal kita tahu Bersama bahwa Undang-undang tindak pidana korupsi melarang praktek-praktek jual beli yang dilakukan di bawah meja.

"Praktek-praktek jual beli atas nama kepentingan dan kekuasaan ini memang bukanlah hal yang baru, seolah menjadi budaya bagi institusi-institusi tertentu termasuk didalamnya adalah mega proyek yang bernilai miliayaran rupiah," kata Ilmar dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Dalam hal ini, lanjut dia, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi terjadi didalam tubuh Balai Perkeretaapian Jawa Barat. Semua lini yang harusnya bersatu padu memulihkan ekonomi Indonesia apalagi dalam situasi kondisi pandemi covid-19 seperti ini justru didalamnya terjadi praktek-praktek korupsi. Hal ini tentu sangat melukai hati nurani masyarakat.

"Dalam tindaak pidana korupsi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif ini tentu tidak mungkin tanpa operator di bawah untuk memuluskan kepentingan-kepentingan masuk," jelasnya.

Ilmar menyebut, dalam hal ini telah terjadi pertemuan satu bulan yang lalu di Hotel Arya Duta Bandung sebelum pengumuman tayang paket lelang Jawa Barat 2020.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para calon pemenang tender yang telah diatur bahwa mereka adalah pemenang mega proyek berniali puluhan miliyar rupiah. Pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) David Sujito yang merupakan operator dari lelang tender Balai Perkeretaapian Indonesia Jawa Barat.

Diketahui tender-tender yang sudah di kondisikan adalah penggantian sistem persinyalan dan telekomunikasi lintas Bandung dan Ciroyom dengan nilai 27.26 M, pembangunan jembatan jalur ganda kereta api B.H. 188 (ekisting) antara Cigombong-cicurug lintas Bogor-Sukabumi dengan nilai 72,50 M, emplasemen Sta. Gedebage antara Kiaracondong-Cicalengka tahap 1 segmen Gedebage- haurpugur dengan nilai 81,30 M, kemudian pembangunan jalur ganda kereta api kilometer 164+500-166+500 dan penataan emplasemen St. Gedebage, dan lain-lain.

"Dari 11 proyek yang sudah tayang semuanya telah dikondisikan oleh oknum PPK sehingga kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan kongkalikong proyek bernilai ratusan miliyar ini," ungkapnya.

"Bahwa dalam tindakan terstruktur sistematis dan masif ini operator PPK David Sujito disinyalir bekerja sama dengan mantan Kepala Balai Kerera Api Akhyar," tambahnya.

Melihat fenomena ini pihaknya menilai bahwa kejadian ini bukanlah hal yang pertama melainkan sudah berulang dengan pola dan perencanaan yang sudah matang. Sehingga modus ASN yang melakukan kongkalikong dalam memuluskan tender menjadi prakter-prakter pasar gelap institusi plat merah ini.

Bahwa oleh karena uraian diatas Formapera menuntut:

Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliyar ini.

Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut serta berperan aktif dalam penyidikan kongkalikong proyek bernilai ratusan miliyar ini.

Menutut agar oknuk-oknum yang terlibat dalam hal ini PPK David Sujito sebagai Operator segera diproses hukum sebagai mana mestinya.

Mengusut tuntas hingga level elit kongkalikong pengkondisian proyek ini sebagai bentuk semangat pemberantasan korupsi. (RED)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah