Soal Subsidi BLT Upah Rp 600 Ribu, Buruh Jabar: Jangan Ada Diskriminasi

- 10 Agustus 2020, 16:54 WIB
1597053213455
1597053213455

BANDUNG,- Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menyambut baik dengan adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan upah langsung kepada buruh sebesar Rp. 600 RB perbulan selama 4 bulan.

Sebab, pandemi Covid 19 sangat berdampak terhadap penghasilan upah buruh. Sehingga program tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli buruh.

Tak hanya itu, Roy pun menilai perogram BLT upah tersebut sangat mendiskriminasi. Sebab, masih banyak buruh yang upahnya di bawah Rp 5 Juta perbulan namun tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlu diperhatikan oleh pemerintah program subsidi BLT upah ini jangan ada diskriminasi, karena masih banyak buruh yang upahnya dibawah Rp 5 Juta perbulan tapi tidak didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS KETENAGAKERJAAN," ucap Roy saat dihubungi, Minggu (9/8).

"Kita kenal dengan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK). Sehingga kita meminta kepada pemerintah agar semua buruh yang upahnya dibawah Rp 5 juta baik yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak terdaftar," imbuhnya.

Iapun menjelaskan, tujuannya agar mendapatkan hak yang sama, sehingga program ini menjadi tepat sasaran dan tidak diskriminasi. Sebab, berbicara dampak Covid-19 semua buruh tanpa merasakan dampak pandemi Covid 19.

Kemudian, Roy pun meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaporkan Data upah buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan secara benar real apa adanya jangan ada Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS UPAH).

"Kalau tidak salah program subsidi BLT upah ini sudah dilaksanakan dibeberapa Negara lain seperti Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, Australia dan kita berharap agar program ini bisa terus berjalan selama pandemi covid 19, agar daya beli terus meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat," paparnya.

Disinggung mengenai Jabar penyumbang terbanyak karyawan yang di PHK dan di Rumahkan selama Covid-19. Dirinya membenarkan bahwa Jabar merupakan perusahaan terbanyak di Indonesia. Namun kata dia, untuk yang dirumahkan tidak.

"Kalau melihat data jumlah pekerja dan industri memang terbesar di provinsi Jawa barat, oleh karena itu pastinya jumlah pekerja dirumahkan dampak pandemi covid 19 dijawa barat banyak, dan saat ini sebagian besar buruh yang dirumahkan sudah kembali lagi bekerja seperti biasanya,, dirumahkan belum tentu ujungnya di PHK jadi data yg di PHK dan dirumahkan harus dipisahkan," paparnya. (Red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x