Zakat Fitrah Pakai Uang, Berikut Besaran Zakat yang Dikonversi Dengan Uang Seharga 2,5 Kg Beras di Jabar

- 8 Mei 2020, 07:13 WIB
1588232302_5eaa806eeea06
1588232302_5eaa806eeea06

AKSARAJABAR, SUBANG -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 1441 H untuk kota kabupaten seluruh Jawa Barat. Zakat fitrah bisa dikeluarkan oleh setiap muslim dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 Kg beras atau dikonversi dengan uang seharga beras setempat.


Setiap laki-laki dan perempuan muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan suci ramadhan. Seperti dalam sebuah hadist Ibnu Umar Ra,


"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”(HR Bukhari Muslim).


Mengutip dari website resmi BAZNAS Jabar, berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020 masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah ke pihak pengelola. Besaran zakat fitrah pun sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Jika masyarakat hendak membayar dengan uang, berikut standar besaran yang harus dikeluarkan di setiap kota kabupaten se-Jabar.


Kota Bandung Rp 30.000, Kabupaten Bandung Rp 30.000, Kota Cimahi Rp. 30.000, Kab. Bandung Barat Rp 30.000, Kab. Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp. 40.000, Kab. Sukabumi Rp. 27.500, Kota Sukabumi Rp. 30.000, Kab. Bogor Rp. 35.000, Kota Bogor Rp.35.000, Kota Depok Rp. 37.500, Kab. Bekasi Rp. 40.600, Kota Bekasi Rp 40.000, Kab. Karawang Rp. 32.000, Kab. Purwakarta Rp 30.000, Kab. Subang Rp. 27.500, Kab. Sumedang Rp. 30.000, Kab. Garut Rp. 30.000, Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750, Kota Tasikmalaya Rp 30.000, Kab. Majalengka Rp 27.500, Kab. Kuningan Rp. 30.000, Kab. Indramayu Rp. 30.000, Kab. Cirebon Rp 27.500, Kota Cirebon Rp. 35.000, Kab. Ciamis Rp 30.000, Kota Banjar Rp 25.000, dan Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah