Kekerasan Terhadap Jurnaslis Terjadi Lagi, Kali ini di Purwakarta

- 12 Januari 2020, 10:57 WIB
IMG_20200112_105559
IMG_20200112_105559

Aksarajabar.com, PURWAKARTA,- Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi di Purwakarta, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani Purwakarta.


Seorang Jurnalis TV di Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan (43) juga merupakan pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta. Dirinya menjadi korban pemukulan oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.

Saat ini, oknum Kades telah dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana penganiyaan tersebut.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang (Purwasuka) mengecam pemukulan seorang jurnalis di Purwakarta yang dilakukan oleh Kades.

Ketua IJTI Purwasuka, Syamsu Dahri Tanjung menjelaskan perlakuan Oknum Kades tersebut, dengan tindakan Kades yang bertindak sangat arogan. Apalagi tindakan premanisme itu berlangsung di sebuah Stasiun Pengisi Bahan Bakar (SPBU) yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta.

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air," kata Pria yang akrab disapa Syamsu, saat di hubungi Aksarajabar.com

Lalu, Syamsu., menilai kekerasan pemukulan yang dilakukan oknum Kades terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, lanjut Syamsu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,"ungkapnya.

IJTI Purwasuka, kata Syamsu, juga mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu," tegas Syamsu.

Dia juga meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

"Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Purwakarta, Subang dan Karawang agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak,"pungkasnya. (IDM/Red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah