Perusahaan yang Belum Memberikan THR Terancam Mendapat Sanksi

- 29 Mei 2019, 13:58 WIB
IMG-20190529-WA0013
IMG-20190529-WA0013

AKSARAJABAR.COM,BANDUNG - Disnakertrans Jawa Barat menyatakan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan THR bagi para pekerjanya. Sejumlah sanksi mulai dari teguran hingga pengurangan porsi produksi bisa diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan tunjangan pasca lebaran.

"Namun, sanksi pengurangan produksi ini cukup berat karena harus disertai audit oleh akuntan publik," terang Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Ade Afriandi di Bandung, Rabu (29/05/2019).

Sepekan menjelang lebaran, ungkapnya, Disnakertrans menerima 30 aduan terkait THR yang belum dibayarkan sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah. Pengaduan tersebut disampaikan para pekerja di 27 perusahaan dan pekerja honorer di 3 instansi.

"Ada 27 perusahaan yang belum membayar THR di Jawa Barat. Umumnya, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang. Ada juga di Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kabupaten Garut dan Tasikmalaya," ungkapnya.

Dijelaskan Ade, tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak memberikan THR. Selain itu, sejumlah perusahaan juga beralasan tidak memiliki kas untuk memberi tunjangan tahunan tersebut.

"Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garmen dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR," jelasnya.

Editor: Iman Mulyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x