"Secara spirit Bupati saat ini punya keberanian juga terkait dengan tidak ada pendapatan. Dan ini clear. Saya sepakat,"katanya.
Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan Kawasan Tangkubanperahu.
"Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun Subang hanya kebagian macetnya saja, sedangkan untuk pendapatan hasil pengelolaannya, pemerintah daerah tidak pernah dapat seperak pun," kata Ruhimat 13 Desember 2022.
Menurut Ruhimat, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).
Maka dari itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang sedang berupaya mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.
"Kalau bisa, Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu," ujarnya.***