Kabar Baik, Bapenda Jabar Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022

- 25 Juni 2022, 21:45 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/
 
AKSARA JABAR - Pemutihan pajak kendaraan itu apa sih? Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. 
 
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
 
Adapun pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 meliputi: 
 
 
1. Bebas Denda PKB
2. Bebas BBNKB II
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
5. Diskon BBNKB I
 
Program ini berlangsung pada tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022
 
Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Playstore. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”).
 
 
Syarat balik nama: Ektp pemilik baru, stnk, bpkb, kwitansi jual beli bermaterai. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (Masih dalam 1 Wilayah Samsat, apabila ada perbedaan Wilayah Samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi).
 
Berikut rincian biaya untuk pemutihan kendaraan sebagai berikut:
 
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
 
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
 
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
 
Itulah informasi yang bisa wargi jabar akses semoga bisa bermanfaat tentang pemutihan kendaraan tahun 2022 ini.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x